Repelita Sangihe - Sosok Brigadir RT, anggota Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan tindakan brutal dalam kondisi mabuk di sebuah kafe di Kelurahan Apeng Sembeka, Tahuna.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 27 September 2025, sekitar pukul 01.00 Wita. Brigadir RT disebut datang ke lokasi dalam pengaruh minuman keras dan langsung membuat kekacauan.
Ia merusak fasilitas kafe dan menciptakan kepanikan di antara pengunjung. Beberapa orang memilih keluar untuk menghindari keributan, namun Brigadir RT justru mengejar mereka ke jalan.
Di luar kafe, ia menghadang warga dan memukul salah satu dari mereka yang berinisial CR. Aksi tersebut memicu kemarahan warga sekitar.
Tak berhenti di situ, Brigadir RT juga menantang seorang wartawan yang kebetulan melintas. Wartawan tersebut telah menyatakan identitasnya, namun RT tetap bersikap agresif.
Saya sudah menyampaikan bahwa saya wartawan, tetapi oknum polisi itu malah berkata: Kalau wartawan kenapa? Kita tidak takut, ungkap ED, wartawan Tribun Manado yang menjadi saksi langsung kejadian.
Seorang saksi mata membenarkan bahwa Brigadir RT mengejar dan memukul warga serta memanggil wartawan untuk berkelahi. Tindakan tersebut dinilai mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Banit Riksa Provos Seksi Propam Polres Kepulauan Sangihe, Brigadir Michael Makawimbang, menyatakan bahwa Brigadir RT kini ditahan selama 21 hari di Rutan Propam Polres Sangihe. Ia akan menjalani proses persidangan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok