Repelita Jakarta - Tokoh Gerakan Nurani Bangsa sekaligus istri almarhum Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah, menegaskan militer tidak seharusnya dilibatkan dalam urusan ketatanegaraan maupun persoalan domestik.
Pernyataan itu disampaikan Sinta menanggapi wacana pelibatan militer yang muncul akibat penilaian bahwa aparat kepolisian kurang efektif dalam menangani masalah keamanan.
Kalau militer ikut campur dalam masalah ketatanegaraan ya hancur. Lha iya. Militer kan harus melindungi masyarakat, lha kalau ikut campur mengadili masyarakat, ya terus piye, sing melindungi masyarakat, melindungi negara, tokoh-tokoh itu siapa? Itu kan semuanya angkatan bersenjata, kata Sinta dalam tayangan Gaspol Kompas.com, dikutip Rabu (10/9/2025).
Menurut Sinta, peran kepolisian dan militer tidak boleh dicampuradukkan. Polisi memang ditugaskan untuk mengamankan rakyat sipil dari tindak kriminal, sedangkan militer bertanggung jawab menjaga kedaulatan negara.
Polisi itu memang tugasnya mengamankan rakyat sipil dari kejahatan-kejahatan yang tidak terlalu berat. Artinya tidak sampai kejahatan itu bisa merobohkan negara, itu enggak, ujarnya.
Jadi itu masih dalam wewenang kepolisian. Yang bisa merobohkan negara atau ancaman dari luar negeri, itu baru menjadi wewenang angkatan bersenjata, tambah dia.
Karena itu, Sinta menekankan militer tidak boleh dilibatkan dalam urusan domestik sama sekali.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa pengerahan prajurit TNI pasca-demo besar akhir Agustus 2025 bukan tanda diberlakukannya darurat militer.
Kehadiran TNI di lapangan murni sebagai bentuk dukungan kepada Polri sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Bahwa tidak ada niatan kita untuk mengambil alih. Darurat militer itu sangat jauh sekali, karena kita tahu darurat militer itu pun ada tahapannya, kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemenhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, yang ditemui di Kantor Kemenhan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Frega menegaskan status darurat militer sama sekali tidak relevan dengan situasi keamanan saat ini.
Ia menjelaskan bahwa darurat militer memiliki prosedur panjang, termasuk konsultasi dengan lembaga legislatif, sehingga tidak mungkin diputuskan sepihak.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok