Repelita Jakarta - Politisi senior PDIP Beathor Suryadi mengungkapkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi salah satu pihak tergugat dalam kasus perdata nomor 456 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan diajukan oleh mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Paiman Raharjo.
Selain Jokowi, terdapat enam pihak lain yang digugat, antara lain Universitas Gadjah Mada, Bareskrim Polri, Yayasan Universitas Moestopo, Eggy Sudjana, Roy Suryo, dan Beathor Suryadi sendiri.
Beathor menyebut, kuasa hukum Jokowi yang dipimpin Yakup Hasibuan tidak pernah hadir dalam tujuh kali persidangan dan tidak memberikan pernyataan resmi.
Ia menambahkan hal tersebut menimbulkan pertanyaan publik apakah surat pemanggilan tidak sampai atau sengaja diabaikan.
Perkara ini kemudian dicabut secara mendadak, memicu spekulasi publik bahwa pencabutan dilakukan untuk menghindari terbukanya data perjalanan karier Paiman, termasuk jabatan Komisaris di PT Perusahaan Gas Negara dan ijazah Sastra UI.
Beathor menilai ada pihak yang menilai gugatan hanya manuver untuk memperoleh kompensasi uang atau posisi politik dari Jokowi.
Ia menyoroti peran Farhat Abbas yang seolah memanfaatkan Paiman untuk keuntungan pribadi dengan memasukkan nama Jokowi sebagai tergugat keempat dari tujuh tergugat.
Beathor menegaskan publik masih menunggu kejelasan terkait motivasi sebenarnya di balik gugatan perdata 456 ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok