Repelita Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menunda penerapan pajak bagi pedagang online yang semula dijadwalkan berlaku mulai 14 Juli 2025.
Penundaan ini dilakukan karena kondisi ekonomi nasional dinilai belum sepenuhnya pulih.
Selain itu, Purbaya juga mencermati adanya penolakan dari masyarakat terhadap penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5 persen.
Dalam pernyataannya pada Minggu, 28 September 2025, Purbaya menyebut bahwa situasi yang belum stabil menjadi alasan utama penundaan kebijakan tersebut.
Ia mengatakan bahwa pemerintah akan menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum mengambil langkah lanjutan.
Purbaya juga menjelaskan bahwa pemerintah tengah memantau dampak dari kebijakan pemindahan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun.
Dana tersebut sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia dan kini telah dialihkan ke sektor perbankan.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penyaluran kredit.
Menurut Purbaya, kebijakan penempatan dana pemerintah di bank mulai menunjukkan hasil yang positif.
Ia menegaskan bahwa keputusan untuk menunda pajak bukan karena sistem pemungutan belum siap.
Kementerian Keuangan disebut telah siap menjalankan pemungutan PPh Pasal 22, namun memilih untuk menundanya demi menjaga daya beli masyarakat.
Purbaya menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin mengganggu konsumsi masyarakat sebelum dorongan ekonomi benar-benar masuk ke dalam sistem perekonomian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok