
Repelita Pyongyang - Pemerintah Korea Utara kembali menuai kecaman internasional setelah laporan terbaru mengungkap praktik eksekusi terhadap warga yang kedapatan menonton film asing.
Eksekusi dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat.
Warga yang tertangkap langsung dijatuhi hukuman mati oleh regu tembak tanpa proses hukum yang transparan.
Film asing, terutama dari Korea Selatan dan Amerika Serikat, dianggap sebagai ancaman ideologis.
Penyebaran konten tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap hukum negara.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Pemikiran Negara, hukuman terhadap pelanggaran media asing semakin diperketat.
Pemerintah menetapkan hukuman mati sebagai sanksi maksimal bagi pelaku penyebaran atau konsumsi konten luar.
Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB menyebut tindakan ini sebagai bentuk represi ekstrem.
Laporan tersebut disusun berdasarkan wawancara dengan lebih dari 300 pelarian Korea Utara selama sepuluh tahun terakhir.
Salah satu pelarian, Kang Gyuri, mengaku menyaksikan tiga temannya dieksekusi karena membawa film Korea Selatan.
Ia menyebut eksekusi dilakukan bersamaan dengan pelaku kejahatan narkoba.
Gyuri menghadiri persidangan salah satu temannya yang berusia 23 tahun.
Ia menyaksikan langsung bagaimana hukuman mati dijatuhkan tanpa pembelaan hukum.
Sejak pandemi COVID-19, pengawasan terhadap warga semakin ketat.
Pemerintah memanfaatkan teknologi untuk memantau aktivitas masyarakat secara menyeluruh.
Jumlah eksekusi meningkat tajam dalam dua tahun terakhir.
Pemerintah memperluas razia terhadap perangkat penyimpanan media seperti USB dan kartu memori.
Selain eksekusi, kerja paksa terhadap anak-anak juga meningkat.
Anak-anak dari keluarga miskin dipaksa bekerja di sektor berbahaya seperti pertambangan batu bara.
Kondisi kelaparan semakin memburuk akibat pembatasan akses pasar informal.
Warga kesulitan mendapatkan makanan, dan makan tiga kali sehari menjadi hal yang langka.
Penjagaan di perbatasan diperketat untuk mencegah pelarian.
Pemerintah menindak tegas siapa pun yang mencoba keluar dari negara secara ilegal.
Propaganda negara berlangsung seumur hidup dan tidak memberi ruang bagi informasi alternatif.
Warga terus dibombardir dengan narasi resmi yang mendukung rezim.
Kamp penjara politik masih beroperasi secara tertutup.
Ratusan ribu orang dilaporkan hilang, termasuk warga asing yang diculik dari negara lain.
Kebebasan berekspresi dan akses informasi menurun drastis.
Penyebaran media asing kini dianggap sebagai kejahatan berat yang layak dihukum mati.
James Heenan dari OHCHR menyatakan bahwa sistem pengawasan massal telah menempatkan warga dalam kendali penuh pemerintah.
Tujuannya adalah menghilangkan tanda-tanda ketidakpuasan sekecil apa pun.
Pada awal pemerintahan Kim Jong Un, rakyat sempat berharap akan perubahan.
Namun, janji perbaikan ekonomi dan kehidupan yang lebih baik tidak pernah terwujud.
Fokus pemerintah kini tertuju pada program persenjataan dan militerisasi.
Diplomasi dengan negara Barat mengalami kebuntuan, dan rakyat semakin menderita.
PBB menyebut dekade terakhir sebagai masa gelap bagi Korea Utara.
Rezim Kim Jong Un dinilai telah membawa negara ke arah yang lebih tertutup dan represif.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

