Repelita Jakarta - Seorang juru parkir berinisial RBG berusia 23 tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pengendara motor di area parkir Mall La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu 21 September 2025 ketika tersangka dan korban terlibat perselisihan mengenai biaya parkir.
Korban diketahui memberikan uang sebesar Rp5 ribu untuk membayar parkir, tetapi tersangka meminta Rp10 ribu.
Ketegangan pun memuncak hingga berujung penganiayaan yang dilakukan tersangka dengan menggunakan pipa besi.
Polisi bergerak cepat setelah kejadian tersebut dengan memburu pelaku dan berhasil mengamankannya di wilayah Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menyampaikan pada Minggu 28 September 2025 bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Onkoseno menjelaskan akibat pukulan pipa besi, korban mengalami luka robek di bagian kepala serta memar di sejumlah bagian tubuh.
Ia menegaskan bahwa tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku saat ini tengah menghadapi proses penyidikan lanjutan oleh pihak kepolisian. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok