Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gugat Ijazah Gibran, Subhan Siap Kucurkan Rp125 Triliun untuk Rakyat Jika Menang

Repelita Jakarta - Subhan Palal, penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyatakan akan membagikan dana Rp125 triliun kepada seluruh warga negara Indonesia jika gugatan yang diajukannya dimenangkan oleh pengadilan.

Gugatan tersebut saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.

Subhan menilai bahwa seluruh warga negara telah menjadi korban dalam perkara ijazah SMA milik Gibran yang menurutnya tidak memenuhi syarat hukum.

Ia berpendapat bahwa dana hasil gugatan tersebut seharusnya masuk ke kas negara dan kemudian dikembalikan kepada rakyat.

"Karena ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum. Maka sistem negara hukum ini adalah negara milik seluruh warga negara Indonesia," ujar Subhan kepada awak media, Senin, 15 September 2025.

"Maka uang ganti rugi itu akan saya minta disetor ke kas negara untuk warga negara lagi, kembali ke warga," lanjutnya sambil memegang tongkat.

Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat kedua dalam perkara tersebut.

"Jumlah warga negara kita sekarang berapa? 285 juta. (Rp 125 Triliun) bagi itu per-orang, (kira-kira dapat) Rp 450.000, enggak ada 1 ember kan. Dari sana bukan asal asal ada," tegas Subhan.

Sidang perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penundaan terjadi karena dokumen dari pihak tergugat belum lengkap.

"Ini sudah hadir. Tapi kuasa (tergugat) belum daftar (ke sistem PN) kita tunggu dulu sebelum mediasi," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Budi Prayitno, Senin, 15 September 2025.

Subhan Palal hadir langsung dalam persidangan sebagai penggugat pada hari itu.

Gibran sebagai tergugat pertama tidak hadir di ruang sidang dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Dadang Herli Saputra.

Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat kedua diwakili oleh biro hukum internal KPU.

Hakim Budi menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada hari Senin, 22 September 2025.

Ia menegaskan bahwa mediasi baru akan dilakukan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

"KTP T1 kan belum ya, untuk fotocopy KTP T1. Gitu ya pak ya. Nanti dibawa untuk persidangan berikutnya hari Senin, tanggal 22 ya," kata Budi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved