Repelita Langkat - Aksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersama rombongan yang menghentikan mobil truk berpelat Aceh (BL) di Kabupaten Langkat menuai polemik dan sorotan publik.
Dalam video yang viral di media sosial, Bobby terlihat didampingi Asisten Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib saat menghentikan truk tersebut.
Mereka meminta sopir agar segera mengurus perpindahan pelat BL Aceh ke pelat BK Sumut agar bisa melintas di wilayah tersebut.
Muhammad Suib menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan mendorong para pengusaha di Sumut agar menggunakan kendaraan berpelat BK.
Ia menyebut bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.
Menurut Suib, kontribusi pajak kendaraan mencapai sekitar Rp1,7 triliun setiap tahun.
Ia berharap kendaraan yang beroperasi di Sumut menggunakan pelat daerah agar pajak masuk ke provinsi dan mendukung pembangunan.
Suib juga mengimbau agar pengusaha yang masih menggunakan pelat luar daerah segera mengalihkannya ke pelat Sumut.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut demi kepentingan pembangunan Sumatera Utara.
Terkait video viral tersebut, Pemprov Sumut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansyah Harahap menyatakan bahwa pesan yang tersampaikan dalam video mungkin terkesan berbeda dari maksud sebenarnya.
Ia menyebut bahwa Pemprov Sumut akan memperbaiki komunikasi publik dan terbuka terhadap masukan masyarakat.
Erwin menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi kendaraan berpelat luar untuk melintas atau beraktivitas di Sumut.
Ia menjelaskan bahwa ajakan tersebut ditujukan kepada pemilik kendaraan yang berdomisili dan berusaha di Sumut agar menggunakan pelat BK atau BB.
Tujuannya agar pajak kendaraan bisa digunakan kembali untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan layanan masyarakat.
Aksi tersebut mendapat kecaman dari anggota DPR RI Dapil Aceh, Nasir Djamil.
Ia menilai tindakan Bobby berpotensi mengganggu keamanan dan merusak keharmonisan antarwilayah di Indonesia.
Nasir meminta agar kebijakan tersebut segera dicabut karena dianggap bertentangan dengan semangat persatuan nasional.
Ia menegaskan bahwa STNK adalah produk nasional dan kendaraan dari provinsi mana pun berhak melintas di seluruh wilayah Indonesia.
Nasir menyebut bahwa pembangunan infrastruktur jalan dibiayai oleh APBN dan APBD yang bersumber dari uang rakyat.
Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kontraharmoni yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang gubernur.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok