Repelita Bandung - Ustaz kondang asal Kota Bandung, Evie Effendi, tengah menjadi pusat perhatian setelah dirinya dilaporkan oleh putri kandungnya sendiri berinisial NAT atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Peristiwa itu dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada Jumat, 4 Juli 2025, dengan nomor laporan LP/B/985/VII/2025.
NAT yang saat ini berusia 19 tahun diketahui datang ke rumah ayahnya untuk menanyakan soal nafkah pendidikan yang belum dipenuhi.
Ia tiba di rumah orang tuanya sekitar pukul 11.00 WIB ketika Evie Effendi sedang melaksanakan salat Jumat di masjid.
Kedatangan NAT disambut oleh nenek dari pihak ayah dengan sikap kurang ramah yang kemudian memicu ketegangan suasana.
Setelah Evie Effendi pulang dari masjid, terjadi perdebatan antara dirinya dengan sang anak terkait keputusan NAT memilih tinggal bersama ibunya sejak Januari 2025.
Dalam kejadian itu, istri kedua Evie Effendi berinisial DS disebut menarik tangan NAT dengan keras saat berjabat tangan dan berusaha merebut telepon genggamnya.
Situasi kian panas ketika nenek NAT melontarkan perkataan yang membuat sang cucu terpancing emosi hingga menyiramkan kuah makanan ke arah ibu tirinya.
NAT kemudian berusaha merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel miliknya untuk dijadikan bukti.
Ibu tiri NAT diduga langsung membalas dengan memukul kepala korban, dibantu neneknya yang ikut menahan tangan NAT.
Tidak lama setelah itu, Evie Effendi turut masuk ke dalam konfrontasi dengan cara memukul serta meludahi anak kandungnya sendiri.
Dalam keterangan kuasa hukum korban, Evie juga mengeluarkan kata-kata kasar saat melakukan tindakan kekerasan itu.
Paman dan bibi NAT yang juga ada di rumah turut diduga ikut melakukan penyerangan sehingga kondisi korban semakin terdesak.
Korban akhirnya berhasil keluar dari rumah setelah mendapatkan bantuan warga sekitar yang mencoba melerai keributan tersebut.
NAT kemudian dibawa oleh ibunya ke rumah sakit untuk visum sebelum melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Bandung di hari yang sama.
Laporan resmi tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan fisik, tetapi juga menyertakan dugaan perampasan barang milik korban berupa telepon genggam.
Barang pribadi tersebut hingga kini belum dikembalikan oleh pihak terlapor.
Kuasa hukum NAT menyampaikan bahwa kliennya mengalami luka fisik dan psikis akibat tindak kekerasan yang diduga dilakukan ayah, ibu tiri, nenek, serta keluarga terdekat lainnya.
Dalam laporan itu, pelapor menjerat terlapor dengan Pasal 44 junto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman menyatakan hingga kini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Setidaknya tiga saksi sudah dimintai keterangan dan masih ada beberapa saksi lain yang dijadwalkan untuk diperiksa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Evie Effendi dikenal luas sebagai penceramah dengan gaya dakwah yang akrab di kalangan anak muda.
Sebelumnya pada Agustus 2018, nama Evie Effendi juga pernah masuk dalam kontroversi ketika diperiksa Polda Jawa Barat terkait dugaan penistaan agama setelah ceramahnya menyinggung tafsir Surat Ad-Duha ayat 7.
Rekam jejak kontroversial tersebut kini kembali mengemuka di tengah sorotan kasus dugaan kekerasan yang menjeratnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Evie Effendi maupun kuasa hukumnya terkait laporan sang anak. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok