Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

 Rohidin Mersyah Jadi Tersangka KPK, Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu

Repelita Bengkulu - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara gratifikasi dan pemerasan.

Selain hukuman pokok tersebut, majelis hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika, serta 349 dolar Singapura.

Apabila terdakwa tidak mampu melunasi kewajiban itu, harta kekayaannya akan disita oleh negara atau diganti dengan hukuman penjara tiga tahun, serta dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani hukuman pokok.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Paisol, saat membacakan putusan di ruang sidang Kota Bengkulu pada Rabu (27/8/2025) menyatakan bahwa terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Barang bukti yang sebelumnya disita oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilelang ditetapkan sebagai rampasan negara.

Masa hukuman dikurangi dengan masa penahanan sejak November 2024.

Selain Rohidin, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama juga mendapat vonis.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, divonis lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyebutkan bahwa hal-hal yang meringankan terdakwa Isnan Fajri dan Evriansyah antara lain belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

Namun, hal-hal yang memberatkan adalah bahwa tindakan mereka dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis tersebut didasarkan pada pembuktian bahwa ketiga terdakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai sidang, terdakwa Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atau pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sedangkan terdakwa Evriansyah alias Anca menyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK RI menuntut hukuman pidana pokok terhadap Rohidin Mersyah selama delapan tahun penjara disertai denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dalam jumlah yang sama dengan vonis hakim.

Jika tidak dipenuhi, harta kekayaannya akan disita atau diganti dengan pidana penjara tiga tahun, dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

Adapun Isnan Fajri sebelumnya dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara tanpa pidana uang pengganti.

Sementara tuntutan bagi Evriansyah alias Anca adalah lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved