Repelita Jakarta - Meski masih buron di luar negeri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga milik Riza Chalid di Kota Bogor, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan informasi terkait penyitaan tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Anang menjelaskan, lokasi tanah dan bangunan yang disita berada di Perumahan Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Menurutnya, penyitaan ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Total luas tanah yang disita mencapai sekitar 6.500 meter persegi, terbagi atas tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Anang merinci, sertifikat pertama seluas 2.591 meter persegi, sertifikat kedua 1.956 meter persegi, dan sertifikat ketiga 2.023 meter persegi, sehingga totalnya sekitar 6.500 meter persegi.
Dia menambahkan, kepemilikan rumah tersebut atas nama perusahaan, namun dana pembelian berasal dari Riza Chalid sendiri.
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan keuangan negara, sekaligus memperkuat proses hukum terhadap dugaan korupsi yang menjerat tersangka.
Anang menegaskan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga dimiliki Riza Chalid.
"Penyidik tidak hanya melakukan pengejaran, tetapi paralel dengan itu juga berusaha mencari aset-aset yang diduga atau dimiliki orang yang bersangkutan atau pihak-pihak terafiliasi dalam rangka pemulihan kerugian negara," ujarnya.
Mohammad Riza Chalid, sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, termasuk salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023.
Selain tersangka kasus korupsi, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menyita sejumlah mobil mewah dan uang tunai yang tercatat atas nama pihak-pihak terafiliasi dengan Riza Chalid.
Saat ini, Kejagung tengah memburu keberadaan Riza Chalid dengan memasukkan namanya ke daftar pencarian orang (DPO) untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok