Repelita Solo - Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu, 27 Agustus 2025, resmi memutuskan menolak gugatan wanprestasi mobil Esemka yang diajukan seorang warga Solo bernama Aufaa Luqmana Re A terhadap Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Sidang putusan digelar secara daring dengan Majelis Hakim yang dipimpin Putu Gde Hariadi bersama dua anggota majelis Subagyo dan Joko Waluyo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi para tergugat sekaligus menolak seluruh pokok gugatan yang diajukan oleh penggugat.
Pengadilan juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp389.000 sebagai konsekuensi dari putusan tersebut.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, membenarkan hasil sidang dengan menyebut bahwa perkara bernomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt telah selesai diputus pada hari itu.
Aris menjelaskan bahwa majelis menilai tidak ada hubungan hukum maupun perikatan yang dapat dijadikan dasar gugatan antara penggugat dengan para tergugat.
Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, YB Irpan, menegaskan bahwa selama persidangan penggugat tidak berhasil menghadirkan bukti yang dapat mendukung dalil-dalil gugatannya.
Menurutnya, putusan majelis sudah tepat, sesuai hukum, dan memenuhi rasa keadilan sehingga pihaknya menerima hasil sidang tersebut tanpa keberatan.
Kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim meskipun gugatan yang diajukan kliennya dinyatakan ditolak.
Ia menegaskan bahwa tidak akan menempuh jalur banding meski masih memiliki waktu 14 hari pascaputusan untuk melakukannya.
Sigit menyebut tujuan utama gugatan adalah agar masyarakat mengetahui fakta di balik permasalahan Esemka dan hal itu dinilai sudah tercapai melalui proses persidangan.
Aufaa sebelumnya menggugat karena merasa tidak pernah mendapatkan unit mobil Esemka sesuai dengan janji produksi massal yang disebutkan mencapai ribuan unit.
Penggugat menilai janji peluncuran mobil Esemka yang sempat digadang-gadang sebagai produksi dalam negeri justru tidak terealisasi di pasaran.
Ia juga menyoroti minimnya layanan purna jual dan ketersediaan suku cadang sehingga menyulitkan konsumen dalam melakukan perawatan kendaraan.
Fakta di lapangan yang ditemukan penggugat menunjukkan bahwa bengkel layanan purna jual di Boyolali hanya memiliki dua teknisi dan tidak terdapat aktivitas produksi nyata.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan klaim wanprestasi karena tidak terbukti adanya ikatan perjanjian antara pihak penggugat dengan pihak tergugat.
Dengan dasar itu, seluruh pokok perkara ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima untuk dilanjutkan dalam proses hukum lebih jauh.
Kuasa hukum Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa hasil putusan akan segera disampaikan langsung kepada kliennya melalui ajudan resmi.
Sementara itu, pihak penggugat menyatakan cukup puas karena melalui persidangan publik dapat mengetahui kondisi riil terkait eksistensi mobil Esemka.
Putusan PN Surakarta ini menutup perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka dan memastikan bahwa Presiden Joko Widodo beserta tergugat lain dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait perjanjian yang dituduhkan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok