Repelita Jakarta - Food tray atau nampan makanan yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan setelah beredar dugaan bahwa produk tersebut tidak halal karena dilapisi minyak babi.
Kasus ini viral di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran publik.
Pemerintah pun diminta segera melakukan verifikasi melalui uji laboratorium agar masyarakat memperoleh kepastian yang valid mengenai keamanan dan kehalalan nampan tersebut.
Indonesia Business Post melaporkan adanya berbagai persoalan dalam pengadaan nampan MBG yang diproduksi di Chaoshan, Guangdong, China.
Pertama, terdapat indikasi impor ilegal dengan perkiraan 6 hingga 8 juta unit nampan masuk ke Indonesia sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Barang tersebut diduga disamarkan dengan kode bea cukai berbeda atau bahkan diselundupkan.
Tindakan ini melanggar ketentuan WTO serta Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, karena memalsukan asal produk untuk menghindari bea masuk atau kuota impor.
Kedua, spesifikasi bahan yang digunakan juga bermasalah.
Nampan terbuat dari stainless steel tipe 201 yang sebenarnya dilarang di China karena rentan berkarat dan berpotensi melepas kandungan logam berat seperti mangan.
Paparan logam tersebut berisiko mengganggu sistem saraf, hati, hingga paru-paru manusia.
Temuan uji BPOM di Jawa Tengah pada Maret 2024 memperkuat kekhawatiran ini.
Dari 100 sampel yang diuji, sebanyak 65 nampan dinyatakan tidak lolos uji kandungan logam berat serta tidak memiliki sertifikasi resmi.
Jenis stainless steel tipe 304 yang lebih aman dan mahal hanya digunakan dalam jumlah terbatas.
Bahkan sebagian produsen diduga mencampur tipe 201 dengan tipe 304 untuk menekan biaya produksi.
Ketiga, muncul dugaan pelapisan minyak babi pada nampan.
Dokumen Safety Data Sheet dari salah satu pabrik di Chaoshan menunjukkan kemungkinan bahwa produk tersebut memang dilumuri minyak babi, sehingga menimbulkan keraguan besar terkait status kehalalannya.
Keempat, lemahnya regulasi membuka celah masuknya produk tersebut ke dalam negeri.
Meski impor nampan sempat dilarang melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024, aturan itu justru dicabut pada 30 Juni 2025.
Data UN Comtrade mencatat nilai impor nampan stainless steel asal China melonjak dari 14,75 juta dolar AS pada 2023 menjadi 25,08 juta dolar AS pada 2024.
Padahal kapasitas produksi lokal yang mencapai 11,49 juta unit per bulan dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Namun harga yang lebih murah dari produk impor membuat industri lokal sulit bersaing, sehingga dikhawatirkan kepercayaan publik terhadap program MBG ikut tergerus.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kementerian Perdagangan terkait persoalan ini.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana juga belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon maupun pesan singkat WhatsApp.
Sejumlah organisasi Islam pun mulai angkat suara.
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) mendorong penggunaan produk lokal yang halal demi menjamin kualitas dan keberkahan pangan bagi penerima manfaat MBG.
Ketua Umum PP IPNU, Muhammad Agil Nuruz Zaman, pada Senin lalu menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati Menteri Perdagangan Budi Santoso agar pengadaan food tray lebih berpihak pada industri dalam negeri.
Menurut Agil, anggaran negara sebaiknya tidak mengalir keluar negeri, melainkan memperkuat pengusaha lokal.
Bersama Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), IPNU menyarankan agar seluruh kebutuhan food tray dipenuhi dari produsen nasional guna mendorong industri serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Agil menekankan bahwa produk impor tidak selalu menjamin kualitas maupun kehalalannya.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan produsen lokal diberi ruang dan kepercayaan penuh dalam memenuhi kebutuhan nasional.
Ia juga menambahkan bahwa asosiasi produsen dalam negeri sudah siap menyuplai kebutuhan food tray MBG, sehingga tidak ada alasan untuk tetap bergantung pada impor.
Sebagai langkah konkret, IPNU telah melakukan uji laboratorium di fasilitas PT Sucofindo guna memastikan kandungan bahan nampan tidak bertentangan dengan standar kesehatan maupun prinsip halal.
Hasil uji tersebut diperkirakan keluar dalam satu hingga dua hari ke depan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok