Repelita Jakarta - Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus pakar hukum tata negara, kembali bersuara lantang menanggapi fenomena sejumlah Wakil Menteri yang diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara.
Mahfud menegaskan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan para Wakil Menteri sama saja dengan tindakan memperkaya diri sendiri sekaligus orang lain yang diangkat, karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan mengikat.
Dalam keterangannya di kanal YouTube Hendri Satrio Official, Mahfud mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah dengan tegas melarang rangkap jabatan bagi para menteri dan wakil menteri, sebab keduanya adalah jabatan politik, bukan jabatan karier.
Ia menilai tindakan rangkap jabatan membuka peluang konflik kepentingan yang sangat besar, apalagi jika pejabat dari Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi juga duduk sebagai komisaris di perusahaan negara melalui Danantara yang justru seharusnya diawasi secara independen.
Mahfud menegaskan rangkap jabatan ini tidak hanya menyalahi etika tetapi juga berpotensi memenuhi unsur pidana korupsi, karena pejabat tersebut tetap mengambil gaji di luar kewenangannya dan merugikan keuangan negara.
Ia merujuk pada Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama, di mana bukan hanya pelakunya yang bisa dijerat, tetapi juga pihak yang memberikan jabatan tersebut bisa terseret hukum.
Mahfud juga menanggapi alasan pemerintah yang kerap berdalih bahwa larangan hanya tercantum di pertimbangan hukum, bukan di amar putusan, dengan menyebut dalih tersebut keliru karena justru pertimbangan Mahkamah itulah yang harus dipegang sebagai memori van toelichting atau penjelasan resmi hukum.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan harus segera dihentikan jika pemerintah mau menjalankan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok