Repelita Jakarta - Putusan pengadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula menimbulkan perdebatan serius di kalangan ahli hukum.
Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus pakar hukum tata negara, menyoroti argumentasi majelis hakim yang menjadikan aspek ideologi kapitalisme sebagai dasar pemberatan vonis Tom.
Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa kebijakan impor gula yang diambil Tom dianggap berpihak pada sistem kapitalis, yang dinilai bertentangan dengan prinsip ekonomi Pancasila.
Mahfud mempertanyakan dasar hukum penggunaan istilah kapitalisme sebagai unsur penghukuman dalam ranah pidana.
Menurut Mahfud, kapitalisme adalah ideologi yang tidak memiliki konsekuensi pidana selama tidak diatur secara jelas dalam undang-undang.
Ia mencontohkan bahwa ideologi lain seperti ateisme atau komunisme juga tidak dapat dijadikan dasar penghukuman hanya karena dianut seseorang.
Mahfud menjelaskan, dalam hukum pidana, semua perbuatan yang dilarang harus memiliki dasar pasal yang tegas agar bisa dikenakan sanksi.
Jika tidak ada pasal yang mengatur secara khusus, maka tidak boleh ada penghukuman yang mengatasnamakan ideologi tertentu.
Mahfud juga menyoroti pengakuan hakim yang menyebut tidak ada dana korupsi yang mengalir ke rekening pribadi Tom Lembong.
Namun demikian, Tom tetap dijatuhi hukuman penjara empat tahun enam bulan karena kebijakan impor gulanya dianggap menguntungkan kelompok korporasi tertentu.
Mahfud menyebut hal ini sebagai preseden berbahaya karena ideologi bukanlah norma hukum dan tidak bisa dijadikan acuan vonis tanpa ketentuan yang sah.
Ia menilai, jika memang kapitalisme mau dipidana, maka harus ada pasal pidana yang mengaturnya secara jelas di dalam undang-undang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok