Repelita Jakarta - Misteri di balik kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri berusia 39 tahun, hingga kini masih belum terpecahkan meski penyelidikan terus berjalan di bawah koordinasi Polda Metro Jaya.
Arya ditemukan sudah tidak bernyawa di kamar indekosnya yang terletak di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025 dalam kondisi kepala terbungkus plastik serta dililit lakban sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya unsur kekerasan dan kemungkinan pembunuhan berencana.
Hingga Jumat 25 Juli 2025, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menuturkan bahwa satu barang penting milik Arya yaitu ponsel pribadi miliknya masih belum berhasil ditemukan meskipun berbagai titik telah disisir oleh tim penyidik.
Meski demikian, Kombes Ade Ary menegaskan bahwa keberadaan ponsel yang belum terlacak tidak menghambat jalannya proses pengungkapan fakta karena penyidik masih memiliki banyak bahan pendukung untuk memperjelas duduk perkara.
Di sisi lain, Komisioner Kompolnas Choirul Anam juga menyampaikan bahwa meski telepon genggam korban belum ditemukan, namun hasil forensik digital dari perangkat lain milik Arya sudah mengungkap cukup banyak petunjuk penting yang mengarahkan pada rekonstruksi aktivitas terakhir korban sebelum meregang nyawa.
Menurut Anam, tim telah memegang jejak digital signifikan termasuk data laptop korban yang saat ini terus dianalisis mendalam untuk dicocokkan dengan hasil autopsi agar kronologi kematian dapat disimpulkan tanpa keraguan.
Hasil autopsi sendiri menjadi bagian paling krusial yang kini dinantikan, karena diyakini akan memperkuat benang merah antara temuan di lapangan dengan jejak digital sehingga motif dan cara kematian Arya bisa terungkap dengan lebih gamblang.
Dalam rangkaian penyidikan, polisi juga sudah mengamankan rekaman CCTV yang merekam aktivitas Arya dalam rentang tujuh hari terakhir sebelum jasadnya ditemukan, termasuk momen-momen ketika Arya tampak membawa dua tas misterius yang hingga kini juga menjadi salah satu kunci pembuka tabir kasus.
Pihak Kompolnas telah melihat rekaman tersebut dalam pertemuan dengan penyidik yang digelar secara intens selama lebih dari tiga jam pada Selasa 22 Juli 2025 lalu, di mana sejumlah barang bukti tambahan turut dijelaskan secara mendetail.
Awalnya kasus ini sempat ditangani oleh jajaran Polsek Metro Menteng dan Polres Metro Jakarta Pusat, namun untuk mendukung efektivitas penanganan, Polda Metro Jaya akhirnya mengambil alih seluruh proses penyidikan dua hari setelah jasad Arya ditemukan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok