Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan rasa syukurnya karena tuduhan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tidak terbukti dalam sidang vonis yang dijalaninya.
Hasto menyampaikan pernyataan tersebut sesaat setelah mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun atas keterlibatannya dalam kasus suap terkait pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024.
Ia menegaskan bahwa sejak awal seluruh kader PDIP selalu menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum dan berkomitmen untuk tidak menghalang-halangi jalannya proses penegakan hukum apa pun risikonya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku sehingga membebaskan dirinya dari dakwaan pertama yang menjeratnya.
Meski lolos dari dakwaan obstruction of justice, Majelis Hakim tetap menyatakan Hasto bersalah karena terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berkelanjutan sesuai dakwaan kedua.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta dengan subsider kurungan tiga bulan jika denda tersebut tidak dibayar.
Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan, Hasto disebut melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan agar merendam telepon genggam Harun ke dalam air setelah penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK pada Januari 2020.
Selain itu, Hasto juga terbukti meminta Kusnadi agar menenggelamkan telepon genggam guna mengantisipasi penyitaan saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024, tindakan yang membuat proses penyidikan tersendat.
Dalam dakwaan kedua, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2022 dapat memuluskan pergantian antarwaktu calon legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Atas perbuatannya itu, Hasto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau pasal alternatif Pasal 13 UU Tipikor. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok