Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[GEGER] Polantas Tahan Pengendara Bawa Anak Sakit, Polres Siantar Beri Penjelasan

 Ilustrasi Polisi. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock

Repelita Pematang Siantar - Perselisihan antara seorang pengendara mobil dengan petugas polisi lalu lintas di halaman Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara, memicu keributan yang sempat direkam kamera dan menyebar luas di media sosial.

Pengendara tersebut bersikeras ingin segera meninggalkan lokasi dengan alasan anaknya sedang sakit, namun saat itu pintu gerbang Mapolres masih dalam keadaan tertutup dengan portal pengaman.

Dalam video yang beredar, terdengar suara pengendara yang memprotes tindakan polisi sambil menuduh mereka menahan keluarga di dalam area Mapolres sehingga anak yang sedang sakit tidak bisa segera dibawa berobat.

Ia juga menyatakan tidak pernah diberikan surat tilang oleh polisi dan mengklaim malah diajak berdamai di tempat oleh petugas yang menangani pelanggaran.

Di tengah adu argumen itu, perekam video menambahkan bahwa anak yang sedang sakit tetap tertahan di lokasi lantaran polisi menahan kendaraan keluarga tersebut.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Undur menjelaskan bahwa setelah proses penilangan dan pembayaran denda melalui BRIVA, pengendara tersebut justru terlihat tidak langsung membawa anaknya ke rumah sakit melainkan berhenti untuk makan.

Namun, Sah Undur tidak memberikan keterangan lebih rinci mengenai kelanjutan penanganan kasus tersebut dan masih menunggu penjelasan lanjutan dari jajarannya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pematang Siantar Iptu Friska Susana memaparkan kronologi yang memicu insiden viral itu.

Menurut Friska, video tersebut direkam saat anggotanya menindak sebuah mobil Toyota Rush dengan nomor polisi F 1457 FAO pada Kamis 24 Juli 2025.

Saat diperiksa, surat izin mengemudi pengendara diketahui sudah tidak berlaku.

Friska menegaskan bahwa SIM yang sudah mati dianggap tidak sah untuk dipakai berkendara di jalan umum, sehingga pihaknya mengambil langkah penilangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun pengendara yang bersangkutan menolak menyerahkan STNK maupun kunci kendaraan.

Karena sikap tidak kooperatif tersebut, petugas akhirnya terpaksa menderek mobil ke Mapolres untuk diamankan sebagai barang bukti pelanggaran.

Penindakan ini masih termasuk rangkaian Operasi Patuh Toba yang dilaksanakan Polda Sumatera Utara sejak 14 hingga 27 Juli 2025.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved