Repelita Jakarta - Meski Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN tidak menyebutkan direksi dan komisaris sebagai penyelenggara negara.
Hal ini tidak menutup kemungkinan mereka tetap bisa dijerat hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa korupsi tetap merupakan kejahatan, tanpa memandang status pelaku sebagai penyelenggara negara atau bukan.
“Korupsi ya tetap korupsi.
Jangan kaitkan dengan status sebagai penyelenggara negara atau tidak,” tegas Erick dalam konferensi pers di Jakarta.
Undang-Undang BUMN yang baru, tepatnya dalam Pasal 9G, memang menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tidak termasuk sebagai penyelenggara negara.
Namun, hal ini tidak serta merta memberikan kekebalan hukum kepada mereka.
Erick menyatakan bahwa Kementerian BUMN belum memiliki personel khusus dalam menangani isu penindakan korupsi secara langsung.
Untuk itu, ia membuka peluang kolaborasi dengan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.
“Kita terbuka untuk kerja sama.
Bahkan, kalau perlu, kami tarik individu dari KPK atau Kejaksaan untuk ditempatkan langsung di Kementerian BUMN,” ujar Erick.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kejaksaan Agung.
Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Kejaksaan menegaskan bahwa status non-penyelenggara negara tidak menghalangi proses hukum jika terdapat pelanggaran.
“Sepanjang ditemukan unsur fraud, persekongkolan jahat, atau penyalahgunaan dana negara, maka tetap bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi,” tegas Harli.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan unsur penipuan dan kerugian keuangan negara menjadi titik awal penindakan hukum.
Kejaksaan kini tengah mengkaji secara menyeluruh isi UU BUMN terbaru untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan.
Menurut Harli, semua aktivitas di BUMN yang melibatkan dana negara tetap dalam pengawasan ketat aparat hukum.
“Kalau ada aliran dana negara dan terjadi kerugian, maka itu tetap jadi fokus penyidikan,” jelasnya.
Dengan demikian, jabatan strategis di tubuh BUMN tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum.
Erick juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada yang merasa aman hanya karena posisi mereka tidak disebutkan dalam UU sebagai penyelenggara negara.
Ia menekankan kembali komitmen Kementerian BUMN dalam mendorong transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Siapa pun yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi akan ditindak tegas.
Undang-undang yang ada bukan tameng, tetapi landasan untuk memastikan BUMN dikelola secara profesional dan akuntabel.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok