Repelita Jakarta - Kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo masih menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah pihak yang terkait dalam isu ini telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Presiden Jokowi sendiri melaporkan beberapa orang terkait tuduhan yang dianggap merugikan nama baiknya.
Penyelidikan sudah melibatkan pemeriksaan puluhan saksi, termasuk teman-teman semasa sekolah dan kuliah Jokowi.
Barang bukti berupa data digital seperti flashdisk berisi video dan rekaman dari media sosial telah dikumpulkan untuk proses penyelidikan.
Selain Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri juga ikut melakukan verifikasi langsung ke Solo untuk memastikan keaslian dokumen ijazah yang dipermasalahkan.
Tim hukum Presiden juga sudah menyerahkan ijazah asli kepada Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan forensik.
Proses uji forensik menjadi bagian penting untuk menguak kebenaran atas ijazah yang tengah dipertanyakan.
Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Sudirman, Prof. Hibnu Nugroho, uji forensik merupakan langkah utama dalam menyelesaikan sengketa ini.
Ia menjelaskan bahwa tuduhan pemalsuan mengacu pada Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pembuatan dokumen palsu.
Prof. Hibnu menegaskan keaslian ijazah bisa ditentukan melalui tanda tangan, nomor registrasi, dan kesesuaian data arsip di Universitas Gadjah Mada.
Jika hasil uji membuktikan ijazah tersebut asli, maka gugatan hukum terkait pemalsuan akan batal secara otomatis.
Meski demikian, laporan balik yang diajukan Presiden Jokowi atas tuduhan fitnah masih memiliki dasar hukum karena merupakan delik aduan pribadi.
Hanya pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Presiden Jokowi, yang berhak menuntut pelapor.
Sementara itu, Roy Suryo kembali dilaporkan oleh Peradi Bersatu ke Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan penghasutan.
Isu ini tidak hanya memicu persoalan hukum, tetapi juga menimbulkan dinamika politik yang cukup tajam.
Publik kini menantikan hasil uji forensik dari Bareskrim Polri sebagai penentu akhir dari kasus ini.
Hasil tersebut akan memutuskan apakah proses hukum berlanjut atau justru berhenti dengan pengesahan keaslian ijazah Presiden Jokowi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok