
Repelita Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, disebut-sebut terlibat dalam kasus perjudian daring yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Keterangan ini muncul dari beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Namun, salah satu terdakwa yang merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, Zulkarnaen Apriliantony, membantah tudingan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Budi Arie tidak menerima apapun dari aktivitas perjudian tersebut.
"Saya ingin meluruskan supaya media tidak salah paham. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian," ujar Zulkarnaen.
Dalam kesaksiannya, Zulkarnaen menjelaskan bahwa perannya bukan sebagai pengumpul uang dari hasil penjagaan situs judi online, melainkan sebagai penerima uang tersebut.
Menurutnya, Budi Arie tidak mengetahui apapun mengenai kasus ini.
"Saya bisa bertanggung jawab dunia dan akhirat bahwa dia tidak tahu sama sekali," tambah Zulkarnaen.
Sidang pemeriksaan saksi tersebut dihadiri oleh empat terdakwa, termasuk Zulkarnaen, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, serta utusan dari direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.
Nama Budi Arie pertama kali disebut dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan terhadap situs judi online yang melibatkan beberapa pegawai Kemenkominfo.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025.
Sebelumnya, Budi Arie juga telah diperiksa oleh pihak Bareskrim Polri di Jakarta pada 19 Desember 2024 terkait kasus ini.
Kasus ini masih terus berlanjut dan menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dan dugaan korupsi serta penyalahgunaan jabatan di lingkungan kementerian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok