Repelita Jakarta - Pakar digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Rismon merupakan satu dari lima orang yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025 lalu.
Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Selain itu, turut disangkakan Pasal 27A, 32, dan 35 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rismon menyampaikan bahwa dirinya siap menghadapi pemeriksaan.
Ia mengaku tidak gentar jika proses hukum terhadapnya berujung pada kriminalisasi.
Menurutnya, konsekuensi itu adalah bagian dari risiko perjuangan dalam mengungkap kebenaran.
Ia tetap berdiri teguh pada hasil kajian ilmiah yang telah dilakukannya.
Kajian tersebut berkaitan dengan keaslian ijazah Presiden yang sempat menjadi perbincangan publik.
Rismon menegaskan bahwa kajian dilakukan secara profesional berdasarkan metodologi forensik digital.
Sebelumnya, ia menyoroti adanya kemiripan bercak hitam pada dua salinan ijazah Jokowi.
Satu salinan berasal dari Universitas Gadjah Mada.
Sementara salinan lainnya diunggah oleh kader Partai Solidaritas Indonesia, Dian Sandi Utama.
Menurut Rismon, apabila ijazah yang diperiksa oleh pihak kepolisian tidak memiliki bercak serupa, maka dokumen yang ditampilkan UGM dan Dian Sandi patut diduga sebagai tidak valid.
Ia menilai bahwa hal itu dapat dikategorikan sebagai penyebaran informasi tidak benar.
Kontroversi ini berawal dari unggahan foto ijazah Jokowi oleh Dian Sandi di media sosial.
Unggahan tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak yang kemudian menilai keaslian dokumen tersebut.
Akibatnya, Dian Sandi dilaporkan ke Bareskrim oleh dosen Universitas Sumatera Utara, Yusuf Leonard Henuk.
Laporan tersebut menyoroti dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 orang saksi.
Namun, belum ada keputusan lanjutan terkait pemanggilan terhadap Rismon dan tokoh lainnya seperti Eggi Sudjana.
Kepolisian menyatakan masih mendalami keterangan dari para saksi yang telah diperiksa.
Sementara itu, Aliansi Mahasiswa Milenial Indonesia mendesak aparat agar segera menahan Rismon.
Mereka menilai Rismon dan Roy Suryo telah menyebarkan informasi palsu dan menyerang nama baik kepala negara.
Koordinator aksi menyebut bahwa ijazah Presiden telah dinyatakan sah oleh Universitas Gadjah Mada.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa tokoh akademisi dan teman seangkatan Jokowi sudah memberi pengakuan terbuka mengenai status pendidikan Presiden.
Jokowi sendiri telah memenuhi panggilan Bareskrim dan membawa ijazah aslinya untuk diverifikasi.
Menurut pengacaranya, Yakup Hasibuan, dokumen yang dibawa adalah asli dan diterbitkan resmi oleh UGM pada tahun 1985.
Dalam pemeriksaan tersebut, Presiden mendapat 22 pertanyaan dari penyidik.
Pertanyaan menyangkut latar belakang pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Jokowi mengatakan bahwa ia hadir untuk memberikan keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga memastikan bahwa ijazah yang digunakan selama ini adalah dokumen resmi dan sah secara hukum.
Rismon tetap bersikukuh bahwa ada ketidaksesuaian pada dokumen tersebut.
Ia menyatakan akan terus memperjuangkan hasil analisis ilmiahnya meskipun menghadapi tekanan hukum.
Publik menantikan kejelasan akhir dari polemik ini.
Diharapkan aparat penegak hukum dapat menyelesaikan perkara dengan adil, transparan, dan profesional.
Editor: 91224 R-ID Elok