Repelita Jakarta – Tuntutan para purnawirawan TNI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya semakin mengundang perhatian publik.
Surat yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh militer senior ini menyuarakan ketidakpuasan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap melanggar ketentuan hukum terkait Pasal 169 Huruf Q dalam Undang-Undang Pemilu.
Forum purnawirawan tersebut menilai bahwa Gibran seharusnya tidak boleh tetap menduduki jabatan wakil presiden karena dianggap telah menyimpang dari nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tuntutan itu melibatkan nama-nama besar seperti Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan yang turut mendesak agar MPR mempertimbangkan pencopotan Gibran.
Mereka meminta agar Majelis Permusyawaratan Rakyat mengkaji kembali keputusan-keputusan yang telah diambil terkait jabatan yang diemban oleh Gibran.
Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan, melalui Juru Bicara Presiden, menyatakan bahwa pemerintah tetap menghargai hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan jabatan presiden dan wakil presiden harus mengacu pada prosedur konstitusional yang ada.
Di sisi lain, sejumlah tokoh politik juga turut memberikan pandangan mereka. Menurut mereka, meski tuntutan ini menunjukkan adanya ketidakpuasan, namun pemerintah akan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku dalam mengambil langkah selanjutnya.
Sebagian pihak yang mendukung pemerintah menilai bahwa tuntutan tersebut lebih didorong oleh dinamika politik menjelang Pemilu 2029.
Mereka berpendapat bahwa ini merupakan upaya dari pihak-pihak tertentu untuk menggoyang stabilitas pemerintahan saat ini.
Publik pun menanti apakah tuntutan ini akan memengaruhi arah kebijakan politik ke depan, terutama dalam menghadapi Pemilu yang semakin dekat.
Editor: 91224 R-ID Elok