Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK

Profil Muhammad Kadafi, Anggota DPR RI Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK  Kisruh Kampus Malahayati - Tribun-medan.com

Repelita Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Kadafi, kini tengah menghadapi laporan hukum yang diajukan oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL).

Laporan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak pelapor menilai Kadafi telah melakukan berbagai pelanggaran hukum terkait pengelolaan Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

Dalam berkas laporan, disebutkan bahwa ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan ijazah secara tidak sah, memimpin kegiatan wisuda tanpa dasar legalitas, serta mengubah sistem pembayaran mahasiswa secara sepihak.

YATBL menyatakan bahwa Universitas Malahayati secara hukum didirikan dan dikelola oleh yayasan tersebut sejak tahun 1992.

Namun, pada bulan September 2024, terjadi pergantian struktur kepemimpinan kampus yang tidak mendapat persetujuan dari pengurus resmi.

Dalam perubahan tersebut, Muhammad Kadafi diangkat sebagai rektor, menggantikan posisi Dr. Achmad Farich yang masa jabatannya belum berakhir.

Menanggapi hal itu, YATBL mengeluarkan keputusan untuk membatalkan pengangkatan Kadafi dan mengembalikan jabatan rektor kepada pejabat sebelumnya.

Meski demikian, Kadafi tetap mengendalikan kampus secara de facto hingga sekarang.

Empat poin utama yang menjadi dasar pelaporan adalah pemberian ijazah oleh pihak yang tidak berwenang, pelaksanaan wisuda ilegal, manipulasi sistem pembayaran mahasiswa, serta dugaan penyalahgunaan jabatan.

Pihak yayasan mengungkapkan bahwa pada akhir tahun 2024, Kadafi menandatangani ijazah lulusan program pendidikan dokter tanpa legitimasi yang sah.

Kemudian pada awal tahun 2025, ia memimpin prosesi wisuda yang tidak diakui secara administratif oleh yayasan.

Selain itu, ia mengeluarkan surat pemberitahuan yang mengalihkan sistem pembayaran dari transfer virtual ke metode tunai langsung, yang dinilai membuka celah potensi penyimpangan dana.

Tindakan tersebut dianggap melanggar prinsip akuntabilitas dan tata kelola lembaga pendidikan tinggi.

Kuasa hukum YATBL menegaskan bahwa pihaknya berharap penegak hukum segera memproses laporan sesuai aturan yang berlaku.

Pihaknya juga menuntut audit menyeluruh terhadap keuangan kampus dan perlindungan terhadap hak mahasiswa serta dosen.

Saat dimintai tanggapan, Muhammad Kadafi memilih untuk tidak memberikan pernyataan langsung.

Ia menyebut bahwa persoalan ini berkaitan dengan masalah internal keluarga dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada pengacaranya.

Sementara itu, pengacara Muhammad Kadafi menyatakan bahwa kliennya dilantik secara sah berdasarkan keputusan yayasan yang telah dilegalisasi melalui akta hukum.

Ia menambahkan bahwa latar belakang kasus ini seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan karena berkaitan dengan hubungan keluarga di internal yayasan.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved