Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi kredit macet yang melibatkan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Selain Iwan, dua mantan pejabat bank pelat merah juga dijadikan tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan bahwa keduanya adalah mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa dan mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Kasus ini bermula dari penemuan kejanggalan dalam laporan keuangan tahunan PT Sritex yang menunjukkan perbedaan signifikan antara keuntungan dan kerugian dalam satu tahun.
Pada 2021, PT Sritex melaporkan rugi sebesar USD 1,08 miliar atau sekitar Rp 15,65 triliun.
Hal ini kontras dengan tahun sebelumnya ketika perusahaan masih mencatat keuntungan USD 85,32 juta atau Rp 1,24 triliun.
Kerugian besar tersebut membuat Iwan mengajukan pinjaman dana ke beberapa bank, termasuk Bank DKI dan Bank BJB.
Total tunggakan kredit PT Sritex mencapai Rp 3,5 triliun hingga Oktober 2024.
Bank DKI memberikan pinjaman sebesar Rp 149 miliar dan Bank BJB sebesar Rp 543 miliar.
Kejagung menemukan bahwa pemberian kredit dari kedua bank itu melanggar prosedur.
Zainuddin dan Dicky diduga memberikan kredit tanpa analisis yang memadai dan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satunya adalah ketidaksesuaian pemberian kredit modal kerja yang seharusnya hanya diberikan kepada perusahaan dengan peringkat kredit minimal A.
PT Sritex hanya memiliki peringkat BB min yang berarti risiko gagal bayar lebih tinggi.
Kesalahan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 692 miliar.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan perbankan dan prinsip kehati-hatian yang wajib diterapkan.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal korupsi sesuai Undang-Undang Tipikor.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok