Repelita Jakarta - Kader Partai Solidaritas Indonesia, Dian Sandi Utama, hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses klarifikasi atas laporan Presiden Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu.
Ia tiba sekitar pukul 09.58 WIB dengan mengenakan jaket bomber cokelat dan kemeja putih tanpa dasi.
Dian menjelaskan bahwa kehadirannya adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara terhadap proses hukum.
Menurutnya, undangan tersebut merujuk pada laporan yang dilayangkan oleh Presiden Jokowi.
"Saya menerima surat undangan untuk klarifikasi atas laporan Pak Jokowi," ujar Dian singkat.
Dian juga menyampaikan bahwa dirinya belum bisa memberi banyak komentar kepada media karena proses hukum masih berjalan.
Ia menambahkan bahwa klarifikasi ini terkait unggahan yang dilakukan pada 1 April 2025.
"Kalau saya lihat dari laporan, posisi waktunya tanggal 26 Maret. Sedangkan unggahan saya itu tanggal 1 April," jelasnya.
Pada tanggal tersebut, Dian melalui akun X miliknya @DianSandiU mengunggah foto ijazah yang disebut sebagai dokumen asli milik Presiden Jokowi.
"Untuk yang ribut soal fotokopi ijazah Pak @jokowi yang saya unggah sebelumnya, ini saya unggah yang asli agar kalian tenang saat Lebaran," tulisnya dalam unggahan itu.
Sementara itu, Presiden Jokowi secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jokowi menyebut bahwa tudingan terhadap dirinya seharusnya tidak dibesar-besarkan, namun perlu diproses secara hukum agar tidak menjadi fitnah yang berlarut.
"Ini perkara sederhana, soal tudingan ijazah palsu. Tapi penting dibawa ke ranah hukum supaya semuanya jelas," tegas Presiden saat memberikan keterangan.
Dalam laporannya, Jokowi mencantumkan lima nama yang dianggap terkait.
Mereka antara lain Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bukti dan keterlibatan para pihak tersebut.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti dari Presiden.
Barang bukti tersebut meliputi satu buah flashdisk berisi 24 konten video dari YouTube dan media sosial X, fotokopi ijazah lengkap dengan legalisirnya, serta dokumen skripsi.
Dalam penanganan perkara ini, pasal yang disangkakan antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Pasal tersebut mencakup Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4).(*)
Editor: 91224 R-ID Elok