Repelita Jakarta - Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bekas.
Kebijakan ini tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan baru dari dealer.
Sedangkan untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya, BBNKB tidak lagi dikenakan.
Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan.
Tujuannya agar data kendaraan seperti sepeda motor maupun mobil bekas sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya.
Ia mengingatkan agar tidak menunda proses tersebut meskipun biaya BBNKB sudah dihapus.
Namun, pajak dan biaya lain tetap harus dibayarkan sesuai kepemilikan kendaraan.
Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menjelaskan pentingnya kepemilikan kendaraan yang sesuai untuk proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah layanan Jasa Raharja kepada masyarakat.
Perlu dicatat, meskipun BBNKB sudah dibebaskan, ada biaya lain yang harus dibayarkan saat proses balik nama.
Beberapa di antaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok