Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pedagang di Tangerang Selatan Terperangkap Sewaan Ilegal di Atas Lahan Milik BMKG dan Terancam Kehilangan Usaha

Momen markas GRIB Jaya Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), dibongkar dengan menggunakan eskavator.

Repelita Tangerang Selatan -

Sejumlah pedagang di Pondok Betung, Tangerang Selatan, terkejut mengetahui tempat usaha mereka berdiri di atas tanah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Mereka selama ini percaya lokasi tersebut aman karena menyewa dari perantara yang mengaku bagian dari organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Darmaji, pemilik warung seafood, mulai berjualan di sana sejak Januari 2025 setelah mendapatkan tawaran dari ketua RT setempat.

Awalnya, Darmaji diberi tahu tidak ada iuran selain sewa bulanan.

Namun, ia baru mengetahui bahwa uang sewa yang dibayarkannya tidak disetorkan ke instansi resmi, melainkan diteruskan ke seorang bernama Yani yang disebut sebagai Ketua GRIB DPC Tangsel.

Ia menyebut sudah membayar sewa sejak Januari hingga Mei 2025, masing-masing sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Selain itu, Darmaji mengaku telah mengeluarkan dana sekitar Rp 70 juta untuk membangun lapak, termasuk pengecoran dan pemasangan atap serta lantai.

Ia merasa bingung saat mengetahui tanah itu sebenarnya milik BMKG setelah kedatangan polisi ke lokasi.

Kisah serupa dialami Ina Wahyuningsih, pedagang sapi kurban yang saat ini mengelola 213 ekor sapi di area tersebut.

Awalnya, Ina mencari lahan kosong untuk usaha baru setelah tempat jualannya sebelumnya berubah fungsi.

Ia bertemu dengan dua orang yang mengaku anggota GRIB Jaya, yaitu Keke dan Jamal, yang kemudian mengarahkan Ina berkomunikasi dengan Ketua Yani.

Ina menegosiasikan harga sewa yang awalnya diminta sebesar Rp 25 juta, yang diklaim sudah termasuk biaya perizinan.

Setelah tawar-menawar, harga sewa disepakati Rp 22 juta, yang dibayarkan secara bertahap ke rekening atas nama Yani.

Ina juga menyebut pernah diminta tambahan Rp 5 juta saat Yani berada di Bali karena ada kejadian meninggalnya salah satu petinggi GRIB.

Kedua pedagang merasa terkejut mengetahui bahwa lahan yang mereka tempati bukan milik pihak yang mengaku ahli waris, melainkan aset negara milik BMKG.

Ina berharap diberikan kelonggaran untuk tetap berjualan sampai momen Idul Adha karena mengelola hewan hidup yang butuh biaya besar jika harus pindah.

BMKG meminta Darmaji segera membongkar lapaknya yang dibangun di atas tanah milik negara.

Sementara itu, Ina diperbolehkan melanjutkan usahanya hingga 8 Juni 2025, bertepatan dengan perayaan Idul Adha.

Situasi ini memunculkan ketegangan antara BMKG dan GRIB Jaya terkait klaim dan pengelolaan lahan di Pondok Betung.

Pihak BMKG menegaskan bahwa aset tersebut adalah milik negara dan harus dipertahankan.

Para pedagang kini berada dalam posisi sulit karena menyewa lahan tanpa mengetahui status sebenarnya.

Mereka berharap ada solusi yang menguntungkan semua pihak agar usaha mereka bisa berjalan tanpa gangguan.

Pengawasan dan penertiban lahan negara menjadi perhatian serius agar tidak terjadi penyalahgunaan atau klaim ilegal di masa mendatang.

Ke depan, diperlukan transparansi dan koordinasi yang jelas antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan warga yang menyewa lahan.

Penegakan hukum terhadap klaim tanah yang tidak sah menjadi langkah penting menjaga hak negara dan kepentingan masyarakat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved