Repelita Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal di Indonesia bersifat wajib dan tidak bisa dinegosiasikan.
Penegasan ini disampaikan menyusul kritik dari pemerintah Amerika Serikat yang menyebut kewajiban sertifikasi halal sebagai hambatan perdagangan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa aturan sertifikasi halal sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Asrorun menekankan bahwa ketentuan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak beragama masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Menurutnya, sistem perdagangan Indonesia tidak menghalangi negara mana pun untuk berbisnis, termasuk Amerika Serikat.
Namun, semua pihak yang ingin menjual produknya di Indonesia harus menghormati aturan yang berlaku.
Ia mengatakan bahwa prinsip dalam fiqih muamalah bukan pada siapa yang berdagang, melainkan pada aturan dan tata cara transaksi yang dijalankan.
MUI tidak melihat adanya persoalan jika produk luar negeri, termasuk dari AS, ingin masuk ke pasar Indonesia.
Asalkan semua prosedur halal dipenuhi dan tidak ada unsur pemaksaan atau tekanan politik yang melanggar kedaulatan.
Asrorun juga menyoroti pentingnya memandang sertifikasi halal sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menurutnya, mengonsumsi produk halal adalah bagian dari hak dasar umat Islam dalam menjalankan ajaran agamanya.
Ia menambahkan bahwa sistem sertifikasi halal juga diakui di banyak negara, termasuk Amerika Serikat sendiri.
MUI bahkan telah melakukan kunjungan ke beberapa negara bagian di AS untuk memverifikasi kesesuaian proses sertifikasi halal produk impor yang masuk ke Indonesia.
Meski demikian, MUI membuka ruang diskusi untuk aspek teknis seperti penyederhanaan proses administratif, penghematan biaya, dan efisiensi waktu.
Namun ia menegaskan bahwa substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan hanya demi keuntungan semata.
Asrorun mengingatkan agar jangan sampai karena kepentingan ekonomi jangka pendek, prinsip dasar dalam menjaga kehalalan produk menjadi terabaikan.
Bagi MUI, menjaga standar halal bukan hanya soal regulasi, tapi juga tanggung jawab moral terhadap umat.
Editor: 91224 R-ID Elok