Repelita Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dinilai telah membuka pintu liberalisasi dalam sektor kesehatan nasional melalui kebijakan Undang-Undang Kesehatan yang baru.
Ketua Umum KSPSI Pembaharuan, Jumhur Hidayat, menyampaikan kritik tajam terhadap langkah Menkes Budi yang dinilainya melemahkan fondasi layanan kesehatan publik di Indonesia.
Ia menilai perubahan dalam regulasi tersebut berdampak pada menurunnya martabat dan kualitas pelayanan kesehatan di dalam negeri.
Menurut Jumhur, penghapusan kewajiban alokasi 5 persen APBN dan 10 persen APBD untuk sektor kesehatan merupakan langkah mundur yang membuka ruang bagi pihak swasta, termasuk asing, untuk mengambil alih peran negara.
Ia mengingatkan bahwa dampak nyata dari kebijakan tersebut sudah mulai terasa, ditandai dengan meningkatnya keberadaan dokter impor di berbagai daerah.
Fenomena ini dinilai mengancam keberlangsungan rumah sakit milik daerah yang semakin bergantung pada kebijakan kepala daerah, sementara rumah sakit swasta dan asing justru semakin tumbuh.
“Dengan begitu, terjadi liberalisasi dan klinik atau rumah sakit swasta bahkan asing akan tumbuh sementara rumah sakit umum daerah akan mati perlahan bergantung ‘niat baik bupati/gubernurnya’ saja,” ujar Jumhur.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok