Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPU Tak Punya Wewenang Uji Forensik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Ragu Validitas Data UGM

 

Repelita Jakarta - Dinamika mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo terus menjadi perhatian publik.

Tidak hanya menyeret aparat kepolisian.

Isu ini juga menyeret nama mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum periode 2021-2022, Ilham Saputra.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dianggap memiliki akses dan tanggung jawab atas keabsahan dokumen para calon peserta pemilu.

Ilham pun akhirnya angkat bicara untuk menjelaskan posisi KPU dalam polemik yang berkembang.

Menurutnya, mekanisme pemilu sudah diatur jelas melalui undang-undang, termasuk pembentukan kelompok kerja atau pokja.

Tugas pokja mencakup verifikasi berbagai syarat calon peserta pemilu.

Salah satunya adalah dokumen pendidikan berupa ijazah.

Namun, verifikasi yang dilakukan KPU hanya bersandar pada dokumen salinan yang telah dilegalisasi.

“Kita melakukan verifikasi berdasarkan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir oleh kampus tempat yang bersangkutan belajar,” terang Ilham.

Ilham menambahkan, KPU tidak memiliki kewenangan melakukan uji forensik atau pengecekan mendalam atas keaslian dokumen.

Kewenangan tersebut berada di luar kapasitas lembaga pemilu.

Sementara itu, Roy Suryo sebagai pakar telematika ikut menanggapi penjelasan Ilham.

Ia menilai langkah KPU memang sudah sesuai dengan koridor hukum.

Namun dirinya tetap menyimpan keraguan terhadap validitas data dari Universitas Gadjah Mada.

“Kampus nggak selamanya benar, bisa saja kampus itu salah. Kalau skripsinya saja begitu, apa mungkin keluar ijazahnya?” ujar Roy.

Menanggapi keraguan tersebut, pihak UGM melalui Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Wening Udasmoro, memastikan bahwa Jokowi adalah lulusan UGM.

Meski sempat keliru menyebut Jokowi sebagai alumni Fakultas Kedokteran, pernyataan Wening tetap mengonfirmasi status akademik Presiden.

Menambahkan pernyataan itu, Komaruddin Hidayat, Rektor UIN periode 2010–2015, memberikan pandangannya.

Menurut Komaruddin, penegasan dari pihak UGM sudah bisa dijadikan rujukan dalam menjawab isu tersebut.

Namun ia juga menekankan, jika dibutuhkan di pengadilan, UGM harus siap menunjukkan bukti secara terbuka.

Langkah itu penting agar perdebatan mengenai keaslian ijazah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sehingga, seluruh isu yang berputar seputar dugaan ijazah palsu bisa dikupas secara tuntas dan tidak lagi menjadi polemik berkepanjangan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved