
Repelita Ketapang - Aktivitas tambang emas ilegal yang diduga melibatkan warga negara asing asal China kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah laporan mengungkap keterlibatan pihak asing dalam pendanaan dan pengelolaan tambang di berbagai wilayah Indonesia.
Fenomena ini mencakup daerah-daerah seperti Kalimantan, Bengkulu, Aceh, Nusa Tenggara Barat, hingga Sumatra Barat, dan dinilai mengandung misi ekonomi terselubung yang meresahkan.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan strategi infiltrasi melalui jalur pernikahan serta pendirian perusahaan tambang.
Salah satu kasus yang mencuat adalah Liu Xiaodong, warga negara China yang menikahi warga lokal bernama Nuraini di Ketapang, Kalimantan Barat, dan diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
Dalam nomor ponsel Liu, ditemukan penamaan mencurigakan seperti Intel Vhina, kawan Kapolda, dan kawan Pipit, yang memicu dugaan keterlibatan jaringan intelijen.
Kasus ini bermula dari insiden penyerangan terhadap mess pekerja tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri di Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, pada 26 Juli 2023 pukul 01.00 WIB, yang diduga dilakukan oleh Liu bersama sepuluh orang lainnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti keberadaan tambang emas ilegal di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika yang disebut mampu memproduksi hingga tiga kilogram emas setiap hari.
Dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu, 26 Oktober 2025, Lalu menyebut bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam masa depan ekonomi masyarakat lokal.
Ia menegaskan bahwa jika terbukti ada keterlibatan pihak asing, pemerintah harus segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan terbuka.
Politisi PKB itu juga menyayangkan keberadaan tambang ilegal di kawasan strategis seperti Mandalika yang tengah dikembangkan sebagai destinasi superprioritas nasional.
Menurutnya, aktivitas tambang di sekitar Mandalika dapat merusak citra daerah dan menghambat masuknya investasi.
Lalu mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, dan meminta aparat kepolisian, Kementerian ESDM, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera melakukan investigasi tuntas.
Ia menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi harus menyasar aktor intelektual dan jaringan pendana, baik dari dalam maupun luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya juga mengungkap keberadaan tambang emas ilegal yang hanya berjarak satu jam dari Sirkuit Mandalika.
Kepala Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menyatakan bahwa tambang tersebut mampu menghasilkan hingga tiga kilogram emas per hari.
Dalam pernyataannya pada Selasa, 21 Oktober 2025, Dian menyebut bahwa temuan ini bermula dari laporan pembakaran basecamp milik warga negara China.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa pekerja di lokasi tidak dapat berbahasa Indonesia, yang memperkuat dugaan keterlibatan tenaga kerja asing dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dian mengungkap bahwa sejumlah pengusaha tambang juga diminta menyerahkan data melalui pesan WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai anggota Satgasus 13 KPK, tanpa prosedur resmi.
Menanggapi situasi ini, publik mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap izin tambang, terutama di wilayah-wilayah strategis seperti Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat.
Koordinasi lintas lembaga antara KPK, ESDM, Kepolisian, dan Imigrasi dinilai sangat penting untuk mencegah meluasnya praktik eksploitasi sumber daya alam oleh pihak asing.
Lalu menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi ladang eksploitasi bagi kepentingan ekonomi asing, dan kedaulatan atas sumber daya alam harus dijaga dengan ketegasan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

