Repelita Jakarta - Dian Sandi Utama kembali menjadi perbincangan publik usai dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut berasal dari Profesor Yusuf Leonard Henuk, mantan guru besar Universitas Sumatera Utara.
Pemicu laporan ini adalah unggahan Dian Sandi di akun X pada 1 April 2025 yang menampilkan foto ijazah Presiden Joko Widodo.
Profesor Yusuf menilai bahwa penyebaran dokumen pribadi tanpa izin pemiliknya merupakan tindakan melawan hukum.
Dalam sebuah diskusi terbuka yang ditayangkan di kanal YouTube iNews, Profesor Yusuf mempertanyakan dasar hukum atas tindakan tersebut.
“Apakah Anda sudah meminta izin kepada Pak Jokowi untuk mengunggah ijazah tersebut?” tanya Yusuf dalam perdebatan itu.
Menanggapi hal tersebut, Dian Sandi menjawab bahwa dirinya tidak menerima dokumen langsung dari Presiden.
Namun ia beranggapan bahwa karena dokumen tersebut telah beredar di media, maka statusnya sudah menjadi konsumsi publik.
Atas unggahan itu, ia kini menghadapi dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dian Sandi dikenal sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia.
Ia menjabat sebagai Ketua DPW PSI Nusa Tenggara Barat, jabatan yang ia emban sejak menjelang Pemilu 2024.
Sebelumnya, ia tercatat sebagai anggota Partai NasDem dan pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD NTB pada Pemilu 2019. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok