Repelita Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu yang beredar luas.
Tuduhan tersebut pertama kali mencuat beberapa waktu lalu, namun Jokowi baru mengambil langkah hukum setelah berbagai upaya penyelesaian informal tidak membuahkan hasil.
Dalam laporan yang dibuat pada Rabu, 30 April 2025, Jokowi mengungkapkan bahwa ia sudah memberikan dua kali somasi terbuka kepada pihak-pihak yang menudingnya.
Namun, somasi tersebut tidak diindahkan, sehingga Jokowi memilih untuk menempuh jalur hukum.
Jokowi melaporkan lima individu yang diduga menyebarkan tuduhan palsu ini.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan langkah hukum ini diambil untuk membela nama baik kliennya.
Jokowi juga menyerahkan bukti berupa rekaman media sosial yang menunjukkan adanya keterlibatan kelima orang tersebut dalam penyebaran informasi yang merugikan.
Polemik ini bermula dari seorang mantan dosen yang meragukan keaslian ijazah Jokowi.
Dosen tersebut mempertanyakan font yang digunakan dalam dokumen ijazah yang menurutnya tidak sesuai dengan standar pada tahun 1980-an.
Namun, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengeluarkan ijazah tersebut telah memberikan klarifikasi bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Setelah melapor, kelima orang yang terlibat kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas penyebaran informasi palsu yang merugikan.
Jokowi berharap langkah hukum ini dapat memberikan efek jera dan mengatasi masalah yang merusak kredibilitasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok