Repelita Jakarta - Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menarik perhatian publik.
Pada Rabu, 30 April 2025, Jokowi mengambil langkah hukum dengan melaporkan lima individu ke Polda Metro Jaya.
Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam penyebaran tuduhan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Jokowi adalah palsu.
Sebagai bagian dari laporan, Jokowi menyerahkan sejumlah bukti berupa rekaman media sosial yang diduga mengarah pada para terlapor.
Sebelum melapor ke pihak berwajib, Jokowi sempat memberikan dua kali somasi terbuka kepada pihak yang menudingnya.
Namun, somasi tersebut tidak diindahkan, sehingga Jokowi memilih jalur hukum untuk membela nama baiknya.
Dalam proses pelaporan tersebut, Jokowi juga menunjukkan bukti-bukti keaslian ijazahnya, mulai dari jenjang SD hingga pendidikan tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa dokumen tersebut telah diperlihatkan kepada penyidik dan tidak ada dasar hukum dalam tuduhan yang beredar.
Polemik ini berawal dari pernyataan seorang mantan dosen Universitas Mataram yang meragukan keaslian ijazah Jokowi.
Ia mempertanyakan font yang digunakan dalam dokumen tersebut, yang menurutnya tidak sesuai dengan zaman pada tahun 1980-an.
UGM sendiri melalui klarifikasi mengonfirmasi bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan menyesalkan adanya klaim yang tak berdasar.
Meskipun Jokowi dan pihak UGM telah memberikan klarifikasi, isu ini terus beredar di publik dan media sosial.
Pihak yang terlibat dalam tuduhan ini kemungkinan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Polemik ini semakin memanas seiring dengan berjalannya waktu dan semakin banyaknya pihak yang turut terlibat dalam pembahasan.
Namun, bagi Jokowi, langkah hukum adalah upaya untuk mengatasi tuduhan yang telah merusak nama baiknya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok