Repelita Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa setiap jaksa selalu mendapatkan pengawalan saat menjalankan tugas guna menjamin keselamatan mereka.
Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden penyerangan dengan senjata tajam yang menimpa jaksa dan ASN Kejari Deli Serdang di ladang sawit milik jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga, di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu lalu.
Harli menjelaskan pengawalan jaksa selama bertugas telah rutin dilakukan oleh satuan kepolisian, terutama saat proses persidangan.
Pengamanan ini merupakan bentuk perlindungan negara demi kelancaran dan keamanan proses hukum.
Aturan mengenai pengawalan jaksa telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-005/A/JA/03/2013.
Perpres 66/2025 mengatur bahwa jaksa dan keluarganya berhak menerima perlindungan dari negara melalui Polri.
Selain itu, ada kemungkinan kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara dan Badan Intelijen Strategis TNI terkait perlindungan ini.
Namun, perlindungan tersebut hanya berlaku jika Kejaksaan mengajukan permintaan secara resmi.
Hingga kini, pengawalan jaksa dalam persidangan masih sepenuhnya ditangani oleh Polri, termasuk di wilayah Sumatera Utara.
Kerja sama pengamanan dengan TNI baru disepakati antara Kejati Sumatera Utara dan Komando Daerah Militer setempat.
Harli menambahkan bahwa pengawalan oleh TNI untuk jaksa dalam persidangan bisa saja dilakukan ke depannya, tergantung kebutuhan daerah.
Sebelumnya, jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat, menjadi korban pembacokan pada Sabtu pukul 15.40 WIB.
Peristiwa itu berlangsung di ladang sawit milik Jhon dan diduga terkait dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat terdakwa Eddy Suranta.
Eddy sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa, namun vonis bebas diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi hingga akhirnya Eddy dijatuhi hukuman satu tahun penjara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok