Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa setiap jaksa selalu mendapatkan pengawalan saat menjalankan tugasnya demi menjamin keselamatan mereka.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyusul insiden penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap jaksa dan aparatur sipil negara Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Insiden itu terjadi di area perkebunan kelapa sawit milik jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga, yang berlokasi di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Menurut Harli, pengawalan terhadap jaksa sebenarnya dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia, terutama saat proses sidang berlangsung.
Ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut merupakan tanggung jawab negara untuk menjamin proses hukum berjalan aman dan tertib.
Pengaturan mengenai pengamanan terhadap jaksa telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 serta Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-005/A/JA/03/2013.
Dalam Perpres tersebut, ditegaskan bahwa jaksa dan keluarganya berhak memperoleh perlindungan dari negara, yang pelaksanaannya dipercayakan kepada institusi Polri.
Selain itu, Perpres juga memungkinkan terjalinnya kerja sama antara Kejaksaan dan lembaga intelijen negara seperti BIN maupun BAIS TNI.
Namun, perlindungan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila ada permintaan resmi dari pihak Kejaksaan.
Harli menjelaskan bahwa saat ini pengamanan terhadap jaksa di persidangan masih sepenuhnya ditangani oleh Polri, termasuk di wilayah Sumatera Utara.
Sementara itu, kerja sama dengan TNI dalam hal pengamanan di wilayah tersebut masih dalam tahap kesepakatan antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan pihak Kodam.
Ia juga menyatakan bahwa di masa mendatang, tidak menutup kemungkinan TNI akan terlibat dalam pengamanan sidang apabila situasi di suatu daerah membutuhkannya.
“Semua tergantung kebutuhan dan situasi di masing-masing wilayah,” ujar Harli.
Peristiwa yang memicu perhatian publik ini terjadi pada Sabtu pukul 15.40 WIB, ketika Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat, menjadi korban pembacokan.
Kejadian itu berlangsung di kebun sawit milik Jhon, dan diduga berkaitan dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal oleh terdakwa Eddy Suranta.
Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya menuntut Eddy dengan hukuman delapan tahun penjara.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memvonis bebas terdakwa.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Eddy. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok