Repelita Jakarta - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, disebut dalam surat dakwaan terkait perkara suap pengamanan situs judi online.
Kasus ini disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, empat orang terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus duduk di kursi pesakitan.
Budi Arie disebut meminta bagian sebesar 50 persen dari kegiatan pengamanan situs judi online yang dijalankan oleh para terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Budi Arie juga disebut meminta terdakwa Zulkarnaen untuk mencarikan seseorang yang dapat membantu mengumpulkan data terkait situs-situs judi daring.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Zulkarnaen memperkenalkan Adhi Kismanto.
Meskipun Adhi tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki gelar sarjana, ia tetap diterima bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika atas arahan langsung Budi Arie.
Disebutkan dalam dakwaan, "Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie, dan selanjutnya Adhi tetap diterima bekerja meskipun tidak lolos seleksi."
Keterlibatan nama Budi Arie dalam dokumen hukum ini memicu diskusi luas di tengah masyarakat.
Terkait hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menyatakan bahwa pihak Istana menghormati jalannya penegakan hukum.
Hasan menambahkan, "Ikuti saja prosedurnya. Siapa yang bersalah akan terlihat dalam proses hukum. Yang tidak bersalah juga akan terlihat tidak bersalah."
Ia memastikan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada lembaga penegak hukum.
Menurut Hasan, pengadilan akan menjadi tempat mengungkap siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini tanpa tekanan dari pihak manapun.
Hasan juga mengimbau masyarakat dan media untuk mengikuti perkembangan kasus secara proporsional.
Ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menyikapi proses hukum.
"Kita tunggu saja. Biarkan pengadilan memutuskan. Kita tidak boleh mendahului hasil keputusan tersebut," kata Hasan.
Saat ditanya mengenai apakah ada komunikasi antara Istana dan Budi Arie terkait kasus ini, Hasan menyatakan tidak mengetahui secara pasti.
Namun ia menilai bahwa komunikasi bukan hal yang sulit dilakukan.
"Kalau soal komunikasi itu bisa saja. Bisa lewat telepon atau bertemu langsung kapan pun," ujarnya.
Meski demikian, Hasan memastikan belum ada proses hukum resmi yang ditujukan kepada Budi Arie sampai saat ini.
"Ini masih sebatas penyebutan dalam dakwaan. Beliau belum dikenai proses hukum apa pun. Kita ikuti saja perkembangan selanjutnya," tutup Hasan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok