Repelita Jakarta - Presiden Joko Widodo mengambil langkah hukum terhadap beberapa tokoh yang selama ini gencar menyuarakan dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya.
Salah satu pihak yang dilaporkan memiliki inisial K.
Figur berinisial K tersebut diketahui adalah Kurnia Tri Royani.
Kurnia merupakan seorang advokat dan dikenal sebagai bagian dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Ia pernah menjadi kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab dalam sejumlah kasus.
Kurnia juga cukup aktif menyuarakan pendapat terkait kejanggalan dalam dokumen ijazah Jokowi.
Selain dirinya, sejumlah tokoh lain juga dilaporkan oleh Presiden.
Nama-nama tersebut antara lain RS yang merujuk pada Roy Suryo, RS lainnya yakni Rismon Sianipar, kemudian T yang merupakan Tifa, serta ES yang tidak lain adalah Eggi Sudjana.
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Langkah hukum ini diambil karena polemik seputar tuduhan ijazah palsu dinilai sudah berlangsung terlalu lama dan terus bergulir di ruang publik.
Dengan adanya pelaporan ini, Presiden berharap agar kebenaran dapat segera terungkap secara hukum dan tidak menjadi bola liar di masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok