Repelita Jakarta - Pemalsuan Ijazah Menurut Hukum Islam, Ustadz Abdul Somad Tegaskan Perbuatan Haram
Pemalsuan data atau ijazah menjadi topik yang banyak dibahas oleh para pakar hukum Islam. Tidak terkecuali, permasalahan ini juga menjadi perhatian kalangan ulama fikih di tanah air.
Ustadz Abdul Somad, yang akrab disapa UAS, memberikan pandangannya terkait pemalsuan ijazah menurut sudut pandang hukum Islam. Ia menegaskan bahwa pemalsuan ijazah merupakan bentuk pembohongan. Dalam ceramahnya, beliau menyebutkan bahwa tindakan ini adalah perbuatan haram.
"Hukumnya melamar kerja dengan ijazah palsu haram," kata UAS dalam sebuah ceramah yang diunggah di platform YouTube.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa segala pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan yang dibuka dengan ijazah palsu adalah haram. "Dapat gaji, gajinya haram. Dapat pensiun, pensiunannya haram. Dapat tunjangan, tunjangannya haram," jelasnya.
UAS menegaskan bahwa semua keuntungan, seperti uang tunjangan, uang perjalanan dinas, dan lainnya, yang didapatkan melalui pekerjaan dengan ijazah palsu, hukumnya juga haram.
Menurut UAS, perbuatan ini sangat bertentangan dengan prinsip keadilan yang dijunjung tinggi dalam hukum Islam. "Sebetulnya ada orang yang layak. Tapi karena ini menipu pakai ijazah palsu, yang jujur tadi kalah," ungkapnya.
Beliau kemudian melanjutkan dengan menyebutkan bahwa seseorang yang memalsukan ijazah harus dihukumi sebagai orang yang zalim. UAS pun menasihati orang yang berencana memalsukan atau membeli ijazah untuk menghindari tindakan tersebut. "Hidup ini cuma sementara. Lulus PNS umur 30, pensiun umur 60. Tapi di neraka jahanam, khalidina fiha, kekal selama-lamanya," ujarnya menutup ceramahnya.
Pernyataan beliau selaras dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, "Man ghasyana falaisa minna. Siapa yang menipu, maka dia bukan umat Nabi Muhammad."
Demikian pandangan Ustadz Abdul Somad mengenai pemalsuan ijazah dari perspektif syariah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok