Repelita Pasuruan - Seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29), warga Lumajang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok pinjaman online.
AK menggunakan identitas 195 orang untuk mengajukan pinjaman di berbagai aplikasi fintech ilegal.
Total dana yang berhasil diraup pelaku mencapai Rp2,9 miliar.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melapor karena tiba-tiba memiliki tagihan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa data para korban digunakan oleh AK tanpa sepengetahuan mereka.
Modus yang digunakan AK adalah menawarkan jasa pengajuan kredit barang elektronik dengan syarat ringan.
Para korban kemudian menyerahkan KTP, foto diri, dan data lain yang diminta.
Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah sampai.
Sebaliknya, AK justru menggunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman dan menyedot dana ke rekening pribadinya.
Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, aksi ini dilakukan sejak tahun 2023 dan baru terungkap saat laporan meningkat tajam pada awal Mei 2025.
Polisi menyita beberapa barang bukti seperti ponsel, laptop, buku catatan pinjaman, serta sejumlah kartu identitas yang digunakan dalam aksi tersebut.
AK kini ditahan di Mapolres Pasuruan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta UU ITE terkait penyalahgunaan data elektronik.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Editor: 91224 R-ID Elok