Repelita Jakarta – Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Henri Subiakto, menyampaikan pendapat terkait penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo berciuman.
Henri menilai bahwa penahanan tersebut merupakan penerapan yang keliru terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menyebut bahwa meme yang dibuat oleh mahasiswa tersebut merupakan ekspresi kreatif yang tidak semestinya diproses secara hukum.
Menurut Henri, hal ini berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, terutama di dunia maya.
Henri juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya lebih mengedepankan pendekatan edukatif dalam menangani kasus-kasus serupa.
Sebelumnya, SSS, mahasiswi ITB, ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Selasa (6/5) dan ditahan hingga Sabtu (10/5) karena dianggap melanggar UU ITE terkait meme tersebut.
Namun, setelah adanya surat jaminan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memastikan bahwa SSS dapat dipulangkan, ia akhirnya dibebaskan pada Minggu (11/5).
Henri berharap kasus ini menjadi evaluasi bagi penegakan hukum di Indonesia.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok