Repelita Jakarta - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang sebelumnya ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait unggahan meme yang memanipulasi gambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo, akhirnya dibebaskan pada Minggu (11/5).
SSS, yang semula ditahan karena dianggap melanggar hukum terkait unggahan tersebut, kini telah dilepaskan setelah surat jaminan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memastikan bahwa ia bisa dipulangkan.
Pembebasan ini terjadi setelah adanya arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Presiden menginginkan kebebasan berekspresi tetap dihormati selama pemerintahan berjalan.
Khalid Zabidi, aktivis 98 ITB, memberikan apresiasi terhadap langkah tersebut.
Menurutnya, keputusan Presiden untuk tidak melanjutkan kasus ini menunjukkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Sebelumnya, SSS ditangkap di kosannya di Jatinangor pada Selasa (6/5) dan sempat ditahan hingga Sabtu (10/5) dengan status sebagai tersangka.
Unggahan meme tersebut dianggap melecehkan simbol negara dan mengandung unsur penghinaan.
Meskipun Presiden Prabowo tidak pernah melaporkan langsung kasus ini ke pihak berwajib, pihak Kepresidenan menyatakan bahwa Presiden tidak pernah mengajukan pengaduan terkait kasus ini, meski ia menyayangkan ekspresi yang digunakan dalam meme tersebut.
Pernyataan juga datang dari Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, yang menyebut bahwa tindakan tersebut sangat tidak dapat diterima dan termasuk dalam kategori hoaks.
Pembebasan ini mengundang sorotan publik yang berharap pemerintah dapat terus menjaga prinsip-prinsip kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi, sambil tetap menegakkan hukum terhadap penyebaran konten yang merugikan atau berpotensi merusak keharmonisan sosial.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok