Repelita Jakarta – Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan berbagai pernyataan kontroversial di kalangan politisi. Partai Golkar dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang mendasari upaya tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menjelaskan bahwa Gibran terpilih sebagai Wakil Presiden melalui mekanisme konstitusional yang sah. Ia menekankan bahwa pemilihan Gibran telah mendapatkan dukungan mayoritas rakyat dan disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sarmuji menambahkan bahwa tidak ada bukti atau pelanggaran hukum yang dapat digunakan sebagai dasar untuk memakzulkan Gibran. Ia menyatakan bahwa pintu pemakzulan masih tertutup secara konstitusional.
Partai Golkar menganggap bahwa upaya pemakzulan ini hanya akan mengganggu stabilitas pemerintahan dan tidak mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, Golkar menegaskan bahwa mereka akan tetap mendukung pemerintahan yang sah.
Pemilu yang melahirkan Gibran sebagai Wakil Presiden dianggap telah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan perdebatan mengenai pemakzulan dianggap tidak relevan dengan prosedur yang sudah ada.
Golkar juga mengingatkan agar pihak-pihak yang mengusulkan pemakzulan untuk lebih fokus pada isu-isu yang konstruktif demi kemajuan negara. Pemakzulan, menurut Golkar, bukanlah langkah yang tepat jika tidak didasarkan pada pelanggaran hukum yang jelas.
Editor: 91224 R-ID Elok