Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Drama di Lampu Merah Cawang: Mobil Dinas Menyamar Jadi Sipil, Akhirnya Diciduk Polisi!

 Drama di Lampu Merah Cawang: Mobil Dinas Menyamar Jadi Sipil, Akhirnya Diciduk Polisi!

Repelita Jakarta - Sebuah kejadian mencuri perhatian terjadi di jalanan ibu kota.

Seorang pengemudi mobil harus dihentikan oleh petugas kepolisian karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data resmi kendaraannya.

Lebih menariknya, kendaraan yang dikendarai adalah Mitsubishi Xpander Cross berwarna hitam milik dinas pemerintah.

Mobil tersebut kedapatan memakai pelat nomor sipil untuk menyamarkan identitas aslinya sebagai kendaraan dinas.

Peristiwa ini terungkap melalui unggahan resmi akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya yang membagikan momen penindakan tersebut.

Kejadian berlangsung saat mobil melintas di persimpangan lampu merah Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur.

Petugas Satlantas Jakarta Timur langsung menghentikan kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai peruntukannya.

Dalam foto yang diunggah terlihat jelas pelat nomor mobil tersebut adalah F 1557 VM, sementara nomor asli pelat merahnya adalah F 554 I.

Upaya mengganti pelat kendaraan dinas dengan pelat sipil ini gagal karena ketelitian petugas.

Polisi kemudian memberikan surat tilang kepada pengemudi yang melakukan manipulasi identitas kendaraan.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat fasilitas kendaraan dinas agar tidak menyalahgunakan kendaraan tersebut.

Praktik mengganti pelat nomor dinas menjadi sipil diduga marak terjadi untuk memungkinkan kendaraan dinas dipakai secara pribadi tanpa terdeteksi.

Tindakan ini jelas melanggar aturan dan merupakan penyalahgunaan fasilitas negara.

Penggunaan kendaraan dinas telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005.

Peraturan tersebut membatasi penggunaan kendaraan dinas operasional hanya untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi.

Penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan pada hari kerja kantor dan dalam kota.

Jika ingin digunakan keluar kota harus mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang.

Insiden ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian semakin serius menindak praktik penyalahgunaan kendaraan dinas.

ASN yang mencoba mengabaikan aturan harus siap menerima konsekuensi hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved