Repelita Jakarta - Charlie Chandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat oleh Ditreskrimum Polda Banten sejak November 2023.
Penyidik melakukan panggilan pertama kepada tersangka pada 22 April 2025.
Namun, Charlie Chandra tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Surat panggilan kedua dikirimkan pada 25 April 2025.
Pada 29 April 2025, Charlie datang didampingi kuasa hukum untuk menjalani pemeriksaan.
Pada 15 Mei 2025, Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan berkas perkara atas nama Charlie sudah lengkap.
Penyidik kemudian melakukan penjemputan paksa ke kediaman Charlie di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 17 Mei 2025 siang.
Saat upaya penjemputan, Charlie melakukan perlawanan kepada petugas.
Penyidik masih menunggu niat baik dari tersangka untuk mengikuti proses hukum.
Ketegangan terjadi saat penyidik meminta tersangka menyerahkan diri pada malam hari.
Kuasa hukum Charlie, Ghufron, mengatakan akan terus mendampingi kliennya.
Ghufron menyatakan akan memenuhi panggilan polisi meskipun menganggap kasus ini sebagai kriminalisasi terhadap kliennya.
Dia juga menyebut kasus ini terkait sengketa perampasan tanah oleh pengembang Pantai Indah Kapuk 2.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok