Repelita Jawa Tengah - Tim Satgas Anti-Premanisme dalam Operasi Aman Candi 2025 Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil menangkap Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Blora berinisial MJ.
MJ ditahan terkait dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari laporan warga Kradenan Kabupaten Blora pada Mei 2025 yang mengaku menjadi korban penipuan oleh MJ.
Korban melaporkan bahwa MJ menjanjikan pasokan solar industri dengan imbalan uang muka.
MJ mengaku sebagai staf humas sebuah perusahaan minyak untuk meyakinkan korban.
Pada periode Agustus sampai September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar secara rutin jika menyerahkan uang deposit kepada MJ.
Korban mengungkapkan telah mentransfer sebesar Rp 333 juta sebagai modal awal untuk mendapatkan solar industri tersebut.
MJ meyakinkan korban dengan mengaku memiliki koneksi langsung dengan komisaris perusahaan yang bersangkutan.
Selain MJ, polisi juga menangkap WH, seorang wanita berusia 45 tahun dari Todanan Kabupaten Blora, yang diduga membantu pelaku melakukan penipuan.
Barang bukti yang disita meliputi surat perjanjian kerja sama, catatan transaksi keuangan, dan dokumen pendukung lain.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MJ adalah residivis kasus penadahan, sementara WH pernah terlibat dalam kasus penggelapan.
Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio, menyatakan bahwa pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda dalam memberantas praktik premanisme yang menyusup di organisasi masyarakat.
Upaya ini diharapkan dapat membersihkan ruang publik dari tindakan premanisme yang menyamar sebagai organisasi kemasyarakatan atau profesi tertentu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok