Repelita Jakarta - Potongan video Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, yang menyebut akan menindak pondok pesantren tanpa izin bangunan menjadi viral dan menuai reaksi publik.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menko AHY Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Herzaky Mahendra Putra, memberikan klarifikasi untuk meluruskan pemberitaan yang beredar.
Ia menyatakan bahwa informasi yang tersebar tidak sesuai dengan pernyataan resmi Menko AHY.
Bapak Menko AHY menyampaikan pentingnya standar keamanan pembangunan infrastruktur publik secara umum, dan tidak pernah menyampaikan pernyataan bernada penindakan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, terlebih lagi pondok pesantren
Herzaky menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah menjamin keselamatan dan kelayakan bangunan infrastruktur publik, termasuk rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan lembaga pendidikan seperti kampus, sekolah, serta pesantren.
Ia menambahkan bahwa Menko AHY telah berkoordinasi dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat untuk mendampingi dunia pesantren dalam memastikan standar keselamatan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya mengawal kualitas bangunan pesantren, Menko Infra telah berkoordinasi dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat untuk mendampingi dunia pesantren guna memastikan standar keselamatan bangunan pesantren sesuai ketentuan yang ada, dan aman untuk para Santri dan masyarakat sekitar
Herzaky menegaskan bahwa Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan berkomitmen bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lainnya.
Tujuannya adalah memastikan setiap lembaga pendidikan memiliki fasilitas yang aman, layak, dan memadai bagi seluruh masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh potongan informasi atau narasi yang menyesatkan.
Klarifikasi resmi akan terus disampaikan melalui kanal komunikasi Kemenko Infra dan pihak terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok