Repelita Jakarta - Roy Suryo mengungkap awal polemik ijazah palsu Jokowi yang muncul sejak 12 tahun lalu.
Pada tahun 2013, Jokowi pernah bercanda kepada Mahfud MD bahwa IPK-nya di bawah 2,0 saat lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Candaan itu menimbulkan tanda tanya karena biasanya mahasiswa dengan IPK di bawah 2,0 sulit lulus dari UGM dalam waktu lima tahun.
Roy menilai pernyataan tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena dianggap aneh.
Setelah candaan itu, sejumlah pihak termasuk pegiat media sosial melakukan penelusuran terhadap kelulusan Jokowi dari UGM.
Kasus ini berujung pada gugatan hukum yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja pada tahun 2022 dan 2023.
Namun, kedua penggugat tersebut malah dipenjara atas tuduhan ujaran kebencian.
Setelah itu, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, merilis fotokopi ijazah Jokowi.
Kebijakan ini justru menimbulkan keraguan baru tentang keaslian ijazah dan proses kelulusan Jokowi.
Roy menjelaskan bahwa fotokopi ijazah tersebut memicu analisis mendalam tentang keabsahan dokumen dan skripsi Jokowi.
Puncaknya, ahli forensik digital sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, melakukan penelitian terhadap skripsi Jokowi di UGM.
Rismon menemukan sejumlah kejanggalan dan menyatakan bahwa skripsi tersebut palsu.
Roy bersama beberapa pihak juga melakukan pengecekan langsung ke UGM dan menemukan temuan serupa.
Beberapa kejanggalan pada skripsi termasuk ketiadaan lembar pengujian dan lembar pengesahan serta keraguan terhadap tanda tangan dosen pembimbing.
Putri Jokowi sendiri meragukan keaslian tanda tangan Profesor Achmad Soemitro pada skripsi karena ejaan yang salah.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya sampai saat ini belum menaikkan status laporan dugaan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyebut sudah memeriksa 24 saksi untuk mengumpulkan bukti dan memastikan fakta.
Pemeriksaan tambahan terhadap saksi atau pelapor masih mungkin dilakukan sesuai kebutuhan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan akan menentukan apakah kasus ini akan naik ke penyidikan.
Jika bukti cukup, maka status perkara akan ditingkatkan dan pelapor kembali diperiksa secara formal sebagai saksi.
Semua proses ini masih berjalan menunggu keputusan berdasarkan fakta dan barang bukti yang ada.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok