Repelita Jakarta - Aspirasi Milenial Maluku Indonesia atau AMMI menyerukan agar seluruh stasiun televisi memboikot Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
Hal ini disebabkan karena keduanya diduga menyebarkan informasi palsu dan ujaran kebencian terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Koordinator Aksi AMMI, Fauzan, menyatakan bahwa Roy Suryo dan Rismon Sianipar bukanlah ahli, melainkan pembawa hoaks yang memecah belah bangsa.
Fauzan juga mengumumkan rencana menggelar aksi yang lebih besar di depan Markas Polda Metro Jaya.
Ia mendesak agar Polda Metro Jaya bertindak tegas terhadap kasus tuduhan ijazah palsu yang menyerang Jokowi.
Fauzan meminta agar Roy Suryo dan Rismon Sianipar segera diproses hukum.
Joko Widodo bersama kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, telah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan tersebut terkait tuduhan palsu atas ijazah Jokowi.
Para terlapor akan dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: 91224 R-ID Elok